BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Asdar Sakka (Ketua Partai Buruh Kabupaten Bulukumba), kembali angkat bicara soal isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Juga isu adanya perusahaan nakal alias tidak tertib karena data/status Karyawan/Buruh tidak dilaporkan di Dinas terkait.
Isu PHK sepihak, kata Asdar, seusai viral di beberapa media bahwa BC salah satu Karyawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk Regional Sulawesi Cabang Bulukumba, korban PHK Sepihak karena hanya disuruh berhenti secara lisan tidak ada surat pemberitahuan yang diberikan.
“Jika itu benar adanya, maka saya tegaskan bahwa perusahaan itu tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nyata telah melakukan PHK sepihak,” Ujarnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kalau aturan di dalam perusahaan harus di tegakkan, apalagi menyangkut perkara pemutusan hak kerja oleh karyawan.
“Karena di perusahaan manapun Karyawan bekerja kalau sudah status PKWT maka perusahaan wajib memberikan surat kepada karyawan jika memang dianggap melakukan pelanggaran, itu sebelum terjadi PHK,” kata Asdar kepada awak media, Rabu (12/2/2025).