Andi Badrudthamam AR: Pentingnya Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024

 

Pertanyaannya, apa yang membuat ASN terlibat dalam politik praktis? Salah satu faktor yang cukup kuat adalah tekanan dari atasan atau pimpinan yang memanfaatkan posisi ASN untuk mendukung kandidat tertentu. Tekanan ini bisa datang dalam bentuk permintaan terselubung atau bahkan ancaman terhadap karier ASN jika mereka menolak mendukung kandidat tertentu.

 

Tekanan seperti inilah yang membuat ASN berada dalam posisi yang dilematis Sebab, di tengah lingkungan birokrasi yang masih dikelola secara paternalistik, ASN cenderung dipaksa untuk “memihak” pada kandidat yang berkuasa atau yang berpotensi menang dalam Pilkada. Mau tidak mau, suka tidak suka, mereka harus taat membabi buta, karena takut akan sanksi seperti pemutusan karier atau marginalisasi dalam struktur birokrasi.

BACA JUGA:   Hj. Nuraidah Sosper Pemberdayaan Usaha Mikro di Desa Padang

 

Mengingat dengas asas netralitas yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 melekat pada diri ASN.

 

Asas inilah yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh seluruh ASN, bukan hanya diterima saja. Selain itu ASN juga memiliki beberapa nilai dasar yang harus di tanamkan dalam dirinya. Seperti harus setia dan harus membela Pancasila dan UUD 1945, dia harus loyal pada pejabat politik yang menjadi atasannya. Bukan berarti harus sama golongan politiknya.

 

Para akhirnya, menjaga profesionalitas ASN adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara berbagai lembaga, baik pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi penting agar tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN. Jika ASN mampu menegakkan netralitasnya, tidak hanya kualitas Pilkada yang akan meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

BACA JUGA:   Jebolan Golkar Institute, Fajar Hidayat Asbar Angkat Bicara: Golkar Bulukumba Masih Dinamis

 

Itulah pentingnya konteks demokrasi yang tentunya akan menjadi krusial ketika publik menghendaki terlaksananya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Butuh keseriusan pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggaran netralitas. Demikian juga meritokrasi jabatan harus menjadi fondasi penting dalam pengelolaan jenjang karir ASN.