LASKARINFO, BULUKUMBA — Andi Tri Sakti Syahputra, seorang calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) 2 Gantarang – Kindang, mengumumkan sebuah fakta yang mengejutkan publik. Beliau secara terbuka menyatakan bahwa pernah menjalani hukuman pidana selama 4 bulan, berdasarkan putusan pengadilan negeri Bulukumba nomor 20/Pid.B/2019/PN.BLK.
Pengumuman ini mencuat ke permukaan setelah Andi Tri Sakti Syahputra meraih popularitas dalam kampanye politiknya. Kontroversi muncul karena keterbukaan tersebut, mengingat kasus pidana merupakan hal yang serius dan bisa berdampak pada karir politiknya.
Dalam pernyataannya, Andi Tri Sakti Syahputra menyatakan penyesalan atas perbuatannya yang telah mengakibatkan hukuman pidana. Ia juga menegaskan bahwa telah mempelajari dari pengalaman tersebut dan berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan masa lalunya.
Walaupun peristiwa ini telah berlangsung beberapa waktu lalu, pengungkapan informasi ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan politisi. Beberapa pihak menyatakan bahwa keterbukaan adalah langkah yang baik dan menunjukkan integritas dari seorang calon anggota legislatif. Namun, ada juga yang menimbulkan keraguan terhadap potensi kepemimpinan Andi Tri Sakti Syahputra dengan mempertanyakan rekam jejaknya dalam melayani masyarakat.