Rahman menilai, tugas sebagai pengawas pemilu sangat banyak. Tapi, baginya menjadi tanggung jawab pengawas untuk membuat laporan akhir hasil pengawasan sebagai pertanggungjawaban atas kerja pengawasan yang telah dilakukan.
“Laporan akhir hasil pengawasan itu adalah amanah dari undang-undang,” terangnya.
Lebih lanjut Rahman menambahkan bahwa kedepannya Bawaslu Bulukumba akan semakin memaksimalkan kerja-kerja pengawasan agar seluruh tugas yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. [Rls]