Bawaslu Bulukumba Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan Pemilu

Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Abdul Rahman.
Anggota Bawaslu Bulukumba Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Abdul Rahman.

Hal yang sama disampaikan
Camat Kindang A. Muh. Arfah yang meminta masyarakat di kecamatan Kindang untuk tidak lagi terlibat praktik politik uang pada pemilu serentak ke depan, karena salah satu yang dapat mencederai demokrasi  adalah praktik politik uang.

“Motif politik uang ke depan akan semakin canggih menyesuaikan perkembangan zaman, boleh jadi ke depan tidak lagi secara langsung, akan tetapi dilakukan melalui platform OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya. Hal ini yang perlu diantisipasi bersama,” urainya.

A. Muh Arfah menambahkan jika masyarakat perlu merubah paradigma, dengan ke depan bersama-sama mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkarakter dan berintegritas.

BACA JUGA:   Pelayanan Poskesdes Bialo Dimaksimalkan

Ditempat yang sama Kadis PMD, H. Ahmad Januaris mengapresiasi langkah Bawaslu Bulukumba yang terus bergerak mengedukasi masyakarat untuk tidak terlibat dalam politik uang.

Pihaknya juga mendorong desa yang ada di kindang untuk membuat peraturan desa tentang pengawasan partisipatif atau mendorong terwujudnya desa sadar pengawasan. Kita perlu lihat regulasinya, jika tidak bertentangan maka silahkan dilakukan, pintanya.

Ia juga meminta masyarakat Kindang untuk bersama-sama ke depan mewujudkan pemilu yang berintegritas, hal yang sederhana perlu dilakukan yaitu berbuat dan bekerja sesuai aturan.