Daerah  

Bupati Andi Utta Kukuhkan 104 Kepala Desa Dengan Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengukuhkan 104 kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, digelar di lapangan Pemuda Bulukumba, Kamis 4 Juli 2024.

 

Selain kepala desa, Bupati yang akrab disapa Andi Utta, juga mengukuhkan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 104 desa tersebut.

 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bupati Andi Utta menyampaikan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan unsur BPD yang diperpanjang amanahnya menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:   Pembangunan Kolam Labuh Bulukumba Rampung Tahun Ini, Tampung 500 Kapal Nelayan

 

Bupati berlatar pengusaha ini, berharap agar perpanjangan pengabdian juga bisa berdampak pada kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

“Bagi kepala desa yang dikukuhkan kembali atau mendapat bonus dua tahun tanpa Pilkades, maka kita harapkan kinerjanya semakin ditingkatkan, bahkan justru harus menambah speed kerjanya dalam membangun desa karena saudara telah memiliki pengalaman,” pinta Andi Utta.

 

Andi Utta mengatakan, para kepala desa harus lebih inovatif dan mendorong warganya lebih produktif dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di desa.

BACA JUGA:   Seperti di Lappa Sinjai, Pelelangan Ikan dan Sentra Kuliner Bulukumba Ditarget Rampung Tahun Ini

 

Menurutnya, peningkatan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas, oleh karena sektor ekonomi ini yang mempengaruhi sektor kehidupan lainnya.

 

“Jika ekonomi baik, maka pendidikan dan kesehatan warga akan menjadi baik, begitu pula jika ekonomi warga baik, maka stabilitas dan keamanan juga akan lebih baik,” ujar Andi Utta.

 

Dalam memberikan pelayanan, kata Andi Utta lagi, pemerintah desa dan BPD tidak boleh melakukan diskriminasi, sehingga semua harus dilayani dengan baik sesuai aturan dan prosedur.