Daerah  

Bupati Andi Utta Kukuhkan 104 Kepala Desa Dengan Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

Ia menyebut, pemerintah desa dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.

 

Diketahui, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hj Hamrina A Muri, beberapa pimpinan OPD, Camat, hingga ketua TP-PKK se Kabupaten Bulukumba.

 

Seusai pengukuhan, para kepala desa menuju lantai 4 Gedung Pinisi untuk santap bersama. Di gedung ini, Bupati Andi Utta berdialog dengan kepala desa yang telah dikukuhkan.

BACA JUGA:   Segera Rampung, Pasar Sentral Bulukumba Manjakan Warga dengan Harga Murah

 

Diketahui ada 109 desa di Kabupaten Bulukumba. Namun kepala desa yang dikukuhkan hanya 104 desa. Lima desa yang tersisa 3 diantaranya baru melaksanakan Pilkades PAW pada 1 Juli 2024 yang lalu yaitu Desa Tambangan, Desa Caramming dan Desa Balang Taroang. Sementara dua desa lainnya masih dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya baru baru meninggal dunia.

 

Dari 104 desa yang dikukuhkan ada tiga macam Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu:

 

Sebanyak 14 Desa: Periode 2018-2024 menjadi 2018-2026

BACA JUGA:   Jelang Mudik, Polres Bulukumba Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Pengamanan Idul Fitri

 

Sebanyak 59 Desa: Periode 2020-2026 menjadi 2020-2028

 

Sebanyak 31 Desa: Periode 2022- 2028 menjadi 2022-2030.

Penulis: A. Makkasau