Berita  

Bupati Bantaeng Saksikan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

Adapun aksi ke-15 Stranas PK itu yakni, percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta, pengendalian ekspor impor, peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa, perbaikan rata kelola di kawasan pelabuhan.

Kemudian, percepatan proses digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha; penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa, peningkatan efektifitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di sub-sektor mineral dan batubara (Minerba), penataan aset pusat.

BACA JUGA:   Jalan Sehat Moderasi di Hari Amal Bakti

Selanjutnya, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi, optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah, penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program Pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana, optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa, penguatan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Muh Rivai Nur mengatakan untuk mencapai tujuan Stranas PK, Inspektorat Bantaeng akan menguatkan komitmen di semua area yang menjadi area intervensi dalam proses pencegahan korupsi.

“Kita akan kuatkan komitmen semua area yang menjadi area intervensi dalam proses pencegahan korupsi,” kata dia. (rls)