LASKARINFO, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar sosialisasi terkait peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memaksimalkan koordinasi dan kinerja PPID lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba
PPID setiap OPD dijabat secara ex officio oleh Sekretaris OPD dan disebut sebagai PPID Pembantu, sementara PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba.
Kepala Dinas Kominfo Rudy Ramlan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bulukumba adalah salah satu daerah yang pertama mempelopori semangat keterbukaan informasi dengan adanya Perda Transparansi dan Partisipasi pada tahun 2005, atau tiga tahun sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disahkan.
Komitmen itu kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Komisi Transparansi dan Partisipasi, yang kini telah dirubah menjadi Komisi Informasi Kabupaten setelah dilakukan revisi perda menyesuaikan undang-undang KIP.
Rudy Ramlan berharap terbangun kesepahaman diantara pejabat PPID untuk bersama-sama memberikan kontribusi positif dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi lingkup Pemkab Bulukumba.
“Harapan kita, dengan keberadaan PPID Pembantu di setiap OPD, maka pengelolaan, pengembangan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik di lingkup pemerintah daerah dapat kita laksanakan secara maksimal,” ujar Rudy Ramlan di aula Bappelitbangda, Selasa 27 Desember 2022.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu dari Komisi Informasi Kabupaten, Andhika Mappasomba, Kabid Humas dan Layanan Informasi, Andi Ayatullah Ahmad dan pengelola SP4N-Lapor, Andhika Musdar.