Pada kesempatan yang sama, Sufirman,SE, pejabat di DPMPTSPTK yang menangani secara teknis Pelayanan Perizinan, mengatakan “bahwa memang kita tidak menutup mata, banyaknya pelaku usaha baru. Jadi untuk mendorong agar mempercepat proses perijinan, yang mesti dlakukan penerapan Standar dan Maklumat Pelayanan atas Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 188.45-329 Tahun 2022,” tandasnya.
Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud adalah, pedoman dan motivasi bagi petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha terbaik kepada masyarakat, pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan pernyataan bersedia untuk menerima sanksi apabila memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
“Ia berharap dengan penerapan standar dan maklumat pelayanan mudah mudahan sebagai salah satu cara meningkatkan pelayanan dan semakin banyak tentunya pihak yang ingin berinvestasi dan berusaha di Kabupaten Bulukumba. Ini sangat membantu para pengusaha terutama UKM,” ucap Sufirman.
Pemahaman yang sama antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Sehingga dari pembahasan, rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, diperoleh kebijakan yang efektif, untuk meningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami menganggap bahwa partisipasi dari seluruh pihak adalah merupakan wujud kepedulian dari para pelaku usaha, kelompok profesi, akademisi dan wartawan terhadap kegiatan pemerintah pusat hingga daerah, untuk melakukan upaya – upaya perbaikan dan penyempurnaan serta penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, hal tersebut, dilakukan dengan cara penandatangan MoU standar pelayananan perizinan berusaha dan non berusaha oleh Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Bulukumba, Feriawan.(” katanya.