LASKARINFO, BULUKUMBA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi terkait adanya dugaan warga masyarakat Desa Lembanna menduduki dan atau menguasai secara ilegal sebahagian tanah di wilayah perbatasan antara Desa Tritiro Kecamatan Bonto Tiro dengan Desa Lembanna Kecamatan Bonto Bahari, Senin (24/7/2023).
RDP lintas komisi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba H. Rijal, S.Sos bersama Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, A. Muhammad Ahyar, SE, Ahmad Akbar, SH, Supriadi, S.Sos, Zulkifli Saiye, S.Pi, Andi Zulkarnain Pangki, SE, Andi Rantinah Amin, S.Ip, dan Drs. Pasakai, M.Si.
Kepala Desa Tritiro, Saiful Amar, SE dalam kegiatan ini mengatakan, permasalahan terkait lahan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Masyarakat Desa Lembanna di duga melakukan pembalakan lahan secara terus menerus yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu kami pemerintah desa meminta pemerintah kecamatan untuk dimediasi dengan pemerintah desa Lembanna agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.