Jelang Perekrutan Pantarlih, Panwaslu Kindang Beri Imbauan ke PPK

.LASKARINFO, BULUKUMBA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan imbauan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kindang.

Imbauan tersebut di berikan oleh Panwaslu Kecamatan Kindang untuk PPK. Itu demi mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada pelaksanaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tahapan pembentukannya di mulai besok, Kamis 26 Januari 2023.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fadli mengatakan bahwa imbauan tersebut di perlukan untuk di sampaikan kepada PPK Kindang.

BACA JUGA:   H Patudangi Soal Politik Pilkada Bulukumba: Ayo Bicara Prestasi Bukan Provokasi

Adapun isi imbauan tersebut kata Fadli, mengimbau kepada Ketua PPK Kec. Kindang agar dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di lakukan PPS untuk memastikan hal-hal yang di antaranya ialah. Memastikan kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salahsatu calon Pantarlih.