LASKARINFO, BULUKUMBA — Sejumlah jurnalis dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Bulukumba menggelar aksi cuci seragam polis di depan Kapolres Bulukumba serta sejumlah aparat kepolisian, di gerbang masuk Mapolres Bulukumba, Selasa, 11 April 2023.
Baso Marewa selaku koordinator aksi tersebut menjelaskan aksi cuci baju tersebut sebagai simbol membersihkan institusi Kepolisian dari oknum-oknum jahat.
Kami turut prihatin dengan kondisi di institusi kepolisian selalu saja ada oknumnya yang melakukan perbuatan yang justru merusak nama baik institusinya sendiri,” kata Baso Marewa.
“Aksi cuci seragam kepolisian sebagai simbol membersihkan kepolisian dari oknum-oknum kotor,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar atas dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian Bulukumba terhadap Sudirman selaku jurnalis MNC Media saat melakukan reportase aksi kekerasan aparat terhadap demonstran.
Bagi APJ, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi itu merupakan peristiwa kelam bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kabupaten Bulukumba.
Pers mempunya hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan apa bila itu dihalangi maka konsekuensinya adalah pidana.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tentang Pers, bahwa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat penghambatan atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Olehnya dalam aksi itu APJ menuntut agar Polres Bulukumba segera memproses laporan dari Dirman secara profesional dan memberikan keadilan terbaik bagi korban yang mengalami luka fisik dan psikis.