Kajati Sulawesi Selatan Minta Buronan Menyerahkan Diri untuk Kepastian Hukum

LASKARINFO, BULUKUMBA — Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, sekitar pukul 7.15 WITA, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar berhasil mengamankan Buronan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39 Tahun) di wilayah dusun dengilau desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. Buronan tersebut merupakan Terpidana atas perkara tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” yang melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

BACA JUGA:   Kodim 1411/Bulukumba dan Polres Bulukumba Gelar Sholat Dzuhur Berjamaah

Keberhasilan pengamanan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro didahului oleh kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 hari 6 malam guna memastikan keberadaannya di tempat persembunyiannya. Setelah itu, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana tersebut pada pukul 7.15 Wita.