Hukum  

Kakek Lansia Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Bulukumba Ditangkap Polisi

LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim Aiptu Muh.Usman berhasil mengamankan AM alias DM (69 tahun) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau Rudapaksa.

 

Kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

 

Korban seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial NC (11 tahun).

 

Korban dan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupten Bulukumba, keduanya bertetangga rumah.

 

Terduga pelaku AM alias DM diamankan di oleh Tim Resmob pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 13.00 wita di tempat persembunyiannya diwilayah Kabupaten Bantaeng Sulsel.

BACA JUGA:   Tim Tabur Kejati SulSel Berkolaborasi Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan

 

Kakek AM melarikan diri usai perbuatan bejatnya terhadap korban NC diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan kepihak berwajib pada Rabu malam 10 Juli 2024.

 

Saat ini penyidik dari Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Selasa malam 16 Juli 2024.

 

Dihadapan penyidik, Kakek AM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Rudapaksa berulang kali.

 

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, mengungkapkan pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya.