LASKARINFO.COM BULUKUMBA, — Ratusan Personel Gabungan Polres Bulukumba, Polsek Kajang, Polsek Herlang dan Polsek Bulukumpa di backup anggota Kodim 1411 Bulukumba melakukan pengamanan eksekusi tanah di Desa Bontorannu Kecamatan Kajang, Bulukumba, Kamis, 3 November 2022.
Obyek eksekusi itu merupakan Tanah Perumahan dan Kebun Seluas 3.100 meter persegi. Diketahui, Hj.Fatimah Binti Mappi sebagai penggugat melawan Lai Bin Jaga sebagai tergugat dengan perkara perdata Nomor : 31/Pdt.G/2012.PN BLK.
Pengamanan pelaksanaan eksekusi tersebut, di hadiri Langsung oleh AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK.,M.Si Kapolres Bulukumba bersama Letkol Inf.Kaharuddin Djamaluddin S.Pd M.Tr (Han) Dandim 1411/Blk, KOMPOL Umar S.Sos.,MM Waka Polres Bulukumba serta para PJU Polres Bulukumba. Ketua pengadilan Negeri Bulukumba Dr. Muhammad Adil Kasim SH.,MH, bersama jajarannya juga hadir di lokasi saat eksekusi berlangsung.
Kabag Ops Polres Bulukumba KOMPOL Muh.Tawil S.Sos Memimpin Personel Pengamanan yang melibatkan 170 Personel gabungan dari Polres dan 3 Polsek dan dibackup oleh Anggota Kodim 1411/Blk sebanyak satu Pleton.
Pihak Juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan 3 Surat Putusan yakni:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : 31/Pdt.G./2012/ PN Bulukumba tanggal 19 Juni 2013, yang dimenangkan oleh tergugat,
2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 237/PDT/2013/PT. Mks tanggal 20 November 2013, yang dimenangkan oleh tergugat, dan