BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Konflik lahan yang berada di desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, memperebutkan obyek lahan kantor desa, melibatkan warga bernama Beddu di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa dengan Pemerintah Desa Balong.
Kepala Desa Balong, Irsan Arif angkat bicara menyampaikan bahwa alas hak kantor desa merupakan milik pemerintah kabupaten Bulukumba di buktikan dengan sertifikat yang terbit pada tahun 2001 silam.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwa tanah dan bangunan kantor desa ini merupakan milik pemerintah kabupaten Bulukumba yang dibuktikan dengan sertifikat tanah, kami di pemerintah desa hanya memiliki hak pakai,” Ujarnya saat mediasi dengan pihak LSM Trinusa dan warga yang mengaku ahli waris, Selasa, 31 Desember 2024.
Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa ada mekanisme hukum yang berlaku ketika warga mengaku memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah atas obyek lahan.