LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Kosmetik ilegal alias racikan dikabarkan marak beredar di berbagai pasar di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Dari penelusuran, kosmetik yang tak memiliki ijin edar dan pengakuan BPOM tersebut banyak ditemukan di pasar pasar tradisional hingga dipromosikan melalui media sosial.
Selain dinilai lemah dari sisi pengawasan, banyak masyarakat yang khawatir mengenai dampak yang bakal ditimbulkan jika dipakai.
Masyarakat merasa bingung dikarenakan brand dan merk yang beredar dipenuhi dengan iming-iming kualitas terbaik dari penjualannya.
Belum lagi, masyarakat mengaku tak pernah dapat sosialisasi dari pihak terkait dalam hal ini BPOM dan Dinas Kesehatan. Olehnya masyarakat berharap pihak berwajib turun tangan untuk menertibkan sebelum ada korban.
Beberapa kosmetik ilegal yang ditemukan beredar di pasar Tanah Beru, kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba yang dijual bebas.
Salah satu pedagang berinisial BS tak tahu mengenai prosedur, dia mengaku hanya sebagai penjual.
“Tidak ada saya tau, menjual ja saja pak karena banyak yang beli,” singkatnya kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Kefarmasian Dinkes Bulukumba, Inti Sriani mengungkapkan bahwa kosmetik racikan itu sendiri ada yang aman dan ada yang berbahaya.
“Dibilang aman kalo cream racikan aman kalo langsung dari Dokter, karena itu sudah di sesuaikan dengan kulit pasien dan yang berbahaya itu semua kosmetik racikan yang di jual bebas tanpa ada surat Izin edarannya,” jelasnya.
Selain itu, Sriani mengaku sudah sering turun melakukan sidak bersama dengan kepolisian di Kabupaten Bulukumba.
“Iye, kami sering turun dengan kepolisian dan langsung mengecek di aplikasi BPOM apakah kosmetik ini ada izin edarannya atau tidak,” ungkapnya.
Bahkan, diakui Sriani pernah menemukan kosmetik racikan yang beredar di kabupaten Bulukumba. Hanya saja, pihaknya hanya memberikan pembinaan saat mendapati kosmetik racikan.
“Ada rekomendasi perintah BPOM sehingga kami turun dan cek ulang. Cuman, kalo kami turun hanya pembinaan, tidak langsung kami tarik namun di return kembali ke distributornya,” jelasnya lagi.
Sriani mengimbau, ketika ada masyarakat yang mau melakukan aduan terkait kosmetik racikan, maka pihaknya mempersilahkan ke Dinas Kesehatan.
“Masyarakat yang mau mengadukan soal kosmetik racikan bisa langsung datang di kantor (Dinas Kesehatan) atau bisa juga ke BPOM Makassar,” pungkasnya. (*)