BULUKUMBA, LASKARINFO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), Selasa 4 November 2024.
MK pada putusannya tidak melanjutkan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba ke tahap pembuktian yang diajukan tim JADIMI.