MK Tolak Gugatan Perselisihan Caleg PKB Bulukumba

Ilustrasi. (Doc. Laskarinfo.com)

LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa perselisihan Caleg PKB Bulukumba, Rabu (22/05/2024).

Pada sengeketa yang dimohonkan salah satu caleg PKB Bulukumba Daerah Pemilihan (Dapil) 4 nomor urut 1 Andi Arjunaedi Amir tidak dapat diterima atau ditolak.

Alasan permohonan perselisihan hasil pileg tersebut menurut MK, pemohon tidak memperoleh persetujuan DPP PKB untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Rabu (22/5/2024), seperti dilansir dari laman MK.

BACA JUGA:   Ini Nama Nama Anggota DPRD Terpilih Dapil Bulukumba 3, Pertarungan Sengit Internal PKB Lahirkan 2 Kursi

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Arsul Sani menjelaskan, Pemohon yang mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah harus memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Persyaratan adanya persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal adalah syarat esensial dalam pengajuan perkara PHPU untuk calon anggota legislatif di Mahkamah.