” Pegurusan SKCK ternyata mudah, hanya saja waktu pengurusan agak lama karena banyak pemohon yang juga mengurus SKCK”. ungkapnya
Ada beberapa persyaratan membuat SKCK yang harus dipenuhi setiap bakal caleg sebagai berikut:
Syarat untuk caleg DPRD :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte
3. Fotokopi KK
4. Foto latar merah ukuran 4X6 (6 buah)
5. Rekomendasi dari Sat Lantas
6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba
7. Formulir Pendaftaran SKCK
8. Sidik jari bagi yg buat baru, Fotokopi SKCK lama bagi yang perpanjangan
Sekedar Diketahui SKCK sendiri merupakan salah satu dokumen kelengkapakan yang harus disyaratkan dalam pendaftaran bakal calon legistlatif pemilu 2024.(alk)