Hukum  

Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Bulukumba Ungkap Kasus Pencurian Hingga Perjudian

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, didampingi Wakapolres Kompol Syafaruddin, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, dan Kasi Humas AKP H. Marala

BULUKUMBA, LASKARINFO.COM – Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, didampingi Wakapolres Kompol Syafaruddin, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, dan Kasi Humas AKP H. Marala.

 

Konferensi pers berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di depan ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bulukumba dan dihadiri puluhan awak media dari media online, cetak maupun televisi.

 

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar selama 20 hari sejak 3 hingga 20 Mei 2025. Operasi Kepolisian Kewilayahan ini dilaksanakan secara terpadu oleh jajaran Polres Bulukumba dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:   Ketua LMPI Sebut AKBP Suryono Ridho Murtedjo Telah Sukses Jalankan Tugas di Bulukumba

 

Operasi ini mengedepankan fungsi Satreskrim, serta didukung seluruh fungsi operasional lainnya. Fokus utama penindakan mencakup kejahatan seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

 

Selama pelaksanaan operasi, tim berhasil mengamankan 30 orang, terdiri dari Target Operasi (TO) maupun non-TO. Dari jumlah tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih lanjut, sementara 21 orang lainnya dikenai pembinaan dan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

“Tim berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal selama Operasi Pekat Lipu 2025 di Bulukumba. Sebanyak sembilan orang kami proses secara hukum, dan sisanya menjalani pembinaan serta RJ,” jelas AKBP Restu.

BACA JUGA:   4 Kawanan Perampok Spesialis Nasabah Bank Dilumpuhkan Polisi Bulukumba

 

Kapolres mengungkapkan, tindakan pembinaan diberikan kepada pelanggar ringan seperti juru parkir liar dan penjual miras ilegal, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan efek jera.

 

Rincian 9 Tersangka yang Diproses Hukum: