LASKARINFO, BULUKUMBA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang dipimpin oleh Pansus I ini berlangsung pada hari Jumat (13/10/2023).
Raperda ini menjadi salah satu prioritas DPRD Kabupaten Bulukumba dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi organisasi pemerintahan daerah. Perubahan yang diusulkan dalam Raperda ini mencakup penyesuaian struktur perangkat daerah dan tata kelola administrasi publik.
Pansus I DPRD Kabupaten Bulukumba, yang diketuai oleh Bapak Iwan Susanto, membahas berbagai aspek yang menjadi fokus perubahan dalam Raperda ini. Beberapa aspek yang diperdebatkan meliputi penambahan atau pengurangan unit kerja di perangkat daerah, peningkatan kualifikasi pegawai, serta upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.