Ahmad menyebutkan bahwa, mereka yang dinyatakan lulus tersebut harus melengkapi administrasi yang menjadi persyaratan lanjutan.
“Kelengkapan persyaratan berupa
surat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas sebelum
melaksanakan pelantikan pada tanggal 6 Februari 2023,” tutup dia.
Berikut nama nama yang dinyatakan lulus menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng: