LASKARINFO, JAKARTA — Bareskrim Polri telah memastikan bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan, dinyatakan legal. Hal ini diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, setelah pihaknya merampungkan identifikasi terhadap senjata-senjata tersebut.
Menurut Brigjen Djuhandani, hasil identifikasi menunjukkan bahwa 12 senjata di rumah SYL memiliki izin yang sah. Dalam pernyataannya pada Senin (30/10), Djuhandani mengatakan, “Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya.”
Namun, Djuhandani belum merinci jenis senjata-senjata tersebut, hanya memastikan bahwa semuanya terdaftar atas nama SYL. Dia juga menyebutkan bahwa beberapa senjata merupakan hibah, dan bukti hibahnya ada.