Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan Tersangka dan Bukti Korupsi PT. Pegadaian Rantepao 2019-2022

LASKARINFO, MAKASSAR — Pada Rabu, 11 Oktober 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar dan Lapas Wanita Bolangi, Kabupaten Gowa, Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna, KUR pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao untuk periode tahun 2019 hingga 2022.

Dalam penanganan perkara ini, terdapat dua orang tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, yaitu HM, yang merupakan Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, dan WAN, seorang tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao.

BACA JUGA:   Diduga Menangkan Perusahaan Bermasalah untuk Mega Proyek Pantai Merpati: Pokja Bungkam, Jawaban Humas Menohok

Tim Penyidik dari Kejati SulSel melakukan penyelidikan yang mengungkap fakta perbuatan melawan hukum. Para tersangka diduga dengan sengaja mengajukan Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit yang tidak sesuai prosedur untuk penggunaan pribadi, serta menangani Kredit Bermasalah dan Penarikan Kendaraan. Semua tindakan ini dilakukan dalam proses penyaluran kredit nasabah pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao. Perbuatan ini melanggar sejumlah peraturan direktur, seperti Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, dan lainnya.