BULUKUMBA, LASKARINFO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Bulukumba. 37 saset sabu siap edar berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua pria lantaran terbukti memiliki atau sedang menguasai barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu tersebut.
Keduanya yakni MA Alias A (21) alamat lingkungan Jawi-jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Dan HG Alias H (28) alamat BTN Sam-sam Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba pada Jum’at, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, di Lingkungan Jawi-jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Selain mengamankan dua orang pelaku, tim opsnal juga berhasil menyita barang bukti sabu dari penguasaan keduanya yang telah dikemas kedalam plastik bening sebanyak 37 sachet dan barang bukti tersebut siap diedarkan.
Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE mengungkapkan kronologis ditangkapnya kedua pelaku berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyeledikan sehingga diperoleh informasi bahwa keduanya saat ini sedang menguasai Narkotika jenis sabu.