Polisi Mulai Dalami Kasus Jual Beli Pokir DPRD Bulukumba: Ada Fee Proyek Rp15 Juta

Ilustrasi.

LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Kasus dugaan jual beli Pokok-Pokok Pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba kini tengah di dalami Polisi.

Diketahui, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Polres Bulukumba beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, polisi masih bersikap hati-hati dalam penanganan untuk mengungkap kasus ini, lantaran nama baik lembaga dipertaruhkan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustan mengatakan, pihaknya mulai melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) kepada pelapor, yakni Firman Gani selaku aktivis Bulukumba Monitoring Center (BMC).

Dia mengaku, kasus dugaan korupsi yang ditangani Tipidkor tak sama dengan kasus lain. Meski teliti sebaik mungkin, karena menyangkut nama baik perseorangan atau lembaga.

” Tipidkor tengah melakukan telaah, karena kasus Tipidkor itu berbeda dengan kasus lain,” kata Abustan kepada awak media, Senin (12/09/2022).

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Tebar Kebahagiaan Dengan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Berdasarkan poin SP2HP  tersebut,  Firman Gani mengadukan oknum anggota DPRD Bulukumba yang mendapatkan anggaran Rp 1,3 Miliar dalam setahun, namun sudah terjual habis kepada kontraktor.

Dari beberapa pekerjaan, seperti drainase dan beberapa proyek lainnya, satu pengerjaan oknum anggota DPRD Bulukumba mendapatkan fee proyek Rp 15 juta.

Ketua DPRD Bulukumba, Rijal, mengaku, bahwa Pokir ini merupakan hasil reses DPRD yang diparipurnakan, kemudian dibahas di badan anggaran (banggar).

Secara regulasi, kata Rijal jumlah anggaran seharusnya tidak terbatas, hanya saja anggaran terbatas sehingga jumlahnya diatur.

“Jadi, kalau program dibilang tidak bermanfaat, maka masyarakat tidak menerima, dan kita paham. Anggaran daerah terbatas, makanya sebagian saja diusulkan. Sebagian dari program daerah ini adalah berasal dari Pokir,” ujar Rijal.

BACA JUGA:   Polisi Amankan 37 Sachet Sabu Siap Edar, 2 Pria Berhasil Diringkus

Soal pelaporan Pokir ke polisi, lanjut Rijal, pihaknya tidak ingin mencampuri terlalu jauh masalahnya. Karena, masalah ini soal oknum, sehingga tidak bisa memberikan jawaban.

“Silakan ke oknumnya. Kami tidak bisa memberikan penjelasan,” tambahnya.

Senada diungkapkan Wakil ketua DPRD Bulukumba, H Patundangi Azis, menurutnya, pokir saat ini sudah tidak ada, semuanya kini telah tergabung di APBD 2022.

” Yang ada sekarang sisa APBD dinda, coba buka APBD, apakah ada bahasa pokir ? yang ada sisa program dan kegiatan,” kata H Patudangi.

Pokir adalah sebuah permasalahan, yang sudah dibahas dari proses pembahasan mulai perencanaan sampai penetapan.

BACA JUGA:   Pakar Ekonomi Unhas Sebut Laju Pemulihan Ekonomi Bantaeng Sangat Luar Biasa

” Saat ini sudah kewenangan bupati sebagai pengguna penguasa anggaran,” katanya.

Pokir, kata H Patudangi Rp 1,3 setiap anggota, itu tersebar disemua dapil. Itupun dikembalikan ke bupati sebagai pengguna anggaran.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan soal dugaan jual beli Pokir.

Masalah ini, kata dia, harus dibicarakan lebih awal melalui lembaga, selanjutnya, akan disampaikan ke publik.

Hanya, harus dipahami bahwa pokir sudah tidak ada, namun Pokir adalah pokok-pokok pikiran yang didapatkan lewat reses yang sudah diparipurnakan.

“Kalau Pokir mau dihilangkan, maka hapus dulu Permendagrinya. Karena Pokir ada yang mengatur. Nah, ini menjadi skala prioritas, khususnya saat reses dan sering disampaikan masyarakat di bawah,” ujar politisi asal partai Gerindra Bulukumba ini. (*)