BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Polres Bulukumba berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Apel Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 21.30 Wita. Kedua pelaku yang diburu selama dua hari, dari Bulukumba, Makassar sampai Barru.
Aksi Curas ini dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT), Irma Fitria Mansur (38). Sedangkan kedua terduga pelaku yaitu pria berinisial AK alias AB (42) dan AR (37).
AK merupakan warga di Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Sementara AR warga di Kelurahan Tanah Jaya Kecamatan Kajang, Bulukumba.
Penangkapan dua terduga Curas ini, berdasarkan laporan polisi korban di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba pada senin 16 Desember 2024.
Dalam laporannya korban menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwa pelaku memasuki rumah korban pada malam kejadian, pelaku menodong korban dengan menggunakan pisau dapur agar tidak berteriak atau melawan, kemudian merampas satu unit handphone dan satu unit laptop miliknya.
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menyatakan bahwa pengungkapan kasus Curas ini dilakukan oleh anggota opsnal gabungan, terdiri dari tim URC Polsek Ujung Bulu dibackup oleh unit Kamneg Sat Intelkam dan Unit Resmob Polres Bulukumba.
Aparat kepolisian yang mengetahui terjadinya Curas langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), pada Minggu (15/12/2024), sekira pukul 22.30 Wita. Di TKP inilah, personel opsnal gabungan mengarahkan korban untuk melapor ke Polsek Ujung Bulu.
AKP Lis Mulyadi mengatakan, setelah korban melapor, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapat informasi kalau terduga pelaku melarikan diri ke Desa Manjalling Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
“Saat mendapat informasi, anggota gabungan kemudian bergegas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Namun terduga pelaku tidak ditemukan,” ungkap AKP Lis Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).