Hukum  

Polres Bulukumba Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

FR Ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar polres Bulukumba, Rabu, 11 September 2024

BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka, pada Rabu (11/09/2024), sekira pukul 09.00 Wita.

 

Seusai penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar Konferensi Pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

 

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, didampingi Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.

BACA JUGA:   Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Bulukumba Ikuti Zoom Meeting Panen Jagung Serentak

 

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwasanya kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. Di mana dalam proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.

 

Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok itu, pihak polisi langsung turun tangan setelah memonitor adanya video kasus ini di beberapa media sosial yang sempat viral.

 

“Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ungkap AKP Aris Satrio kepada awak media, Rabu (11/09/2024).