Hukum  

Polres Bulukumba Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

FR Ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar polres Bulukumba, Rabu, 11 September 2024

 

AKP Aris Satrio lebih jauh menjelaskan korban dari penganiayaan tersebut, yaitu SR (10). Sedangkan pelaku FR (44), merupakan paman dari korban sendiri.

 

“Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.” Jelas Kasat Reskrim.

 

“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat ( 2 ) jo pasal 76c Undang – undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.” Sebut Kasat.

 

Dalam konferensi pers ini, polisi memperlihatkan FR dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan tahanan di bagian belakang, serta kedua tangannya diborgol.

BACA JUGA:   Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dijabat Iptu Muhammad Ali, Kapolres Pimpin Sertijab

 

Tersangka FR yang awalnya berada di dalam ruangan Unit PPA, dibawa keluar menuju ke arah bagian depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.