BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wita.
Terduga pelaku yang diamankan seorang pria berinisial MA alias N (50), warga Jl.Abdul Aziz Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 saset plastik bening berisi sabu dengan jumlah berat bersih 0,3419 gram dan 5 saset plastik bening dengan berat bersih keseluruhan 0,1560 gram.
Selain itu juga diamankan 1 buah alat timbangan digital dan 1 unit handphone miliki terduga.
Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli seharga 6 ratus ribu rupiah melalui seseorang yang ia kenal lewat aplikasi whatshap.