Hukum  

Sat Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Pelaku Residivis Kasus Narkoba

BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wita.

 

Terduga pelaku yang diamankan seorang pria berinisial MA alias N (50), warga Jl.Abdul Aziz Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 saset plastik bening berisi sabu dengan jumlah berat bersih 0,3419 gram dan 5 saset plastik bening dengan berat bersih keseluruhan 0,1560 gram.

 

Selain itu juga diamankan 1 buah alat timbangan digital dan 1 unit handphone miliki terduga.

BACA JUGA:   Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Tim Patmor Polres Bulukumba

 

Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli seharga 6 ratus ribu rupiah melalui seseorang yang ia kenal lewat aplikasi whatshap.