Daerah  

SDN 39 Bontonyeleng Perkuat Kolaborasi Dalam PPDB Tahun Ajaran 2024

 

Syarat usia masuk SD 2023/2024

Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru yaitu Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

 

Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Rotasi Jabatan untuk Regenerasi Kejaksaan Sulawesi Selatan

 

Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

 

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD 2024 Selain itu, juga harus memperhatikan bahwa terdapat 3 jalur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD 2024 yang ditetapkan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi Serta Jalur perpindahan orang tua.

Penulis: Sau