Ia pun meminta OPD teknis dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk segera memasukkan rencana pembangunan MPP ini dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk ditenderkan.
Untuk diketahui lokasi pembangunan MPP ini adalah Gedung JSN 45. Pihak Yayasan 45 H. Andi Sose telah menghibahkan lokasi untuk kepentingan publik.
Konsep MPP adalah penggabungan seluruh layanan publik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah dan instansi lainnya, baik pemerintah maupun swasta dalam satu gedung yang disebut sebagai Mal Pelayanan Publik.
MPP tak semata menyatukan semua layanan, namun layanan yang tersedia dalam pusat pelayanan harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat, dan memperhatikan aspek efektifitas dan efiensi dalam pelayanan.
MPP ini dirancang untuk menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk mengurus izin maupun layanan yang lain seperti kependudukan.
“Selain layanan publik OPD, seperti perijinan, bisa juga layanan instansi lain seperti Samsat atau pengurusan SIM,” terang Ali Saleng.(*)