“TAPD mengaku point’ yang akan disepakati belum mendapat persetujuan bersama dari kedua belah pihak,” kata Ayatullah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (02/10/2022).
“Lalu apa yang mau ditandatangani oleh Bupati Bulukumba di rapat paripurna, jika kesepakatan terkait materi perubahan APBD belum tercapai antara Banggar dan TAPD,” jelasnya menambahkan.
Yang namanya persetujuan itu, lanjut dia adalah dua belah pihak, bukan sepihak, sehingga Bupati Bulukumba tidak perlu hadir dalam rapat yang digelar oleh DPRD.
“Dengan tidak adanya persetujuan bersama terkait ranperda Perubahan APBD sampai batas waktu yang telah ditentukan per 30 September, maka dapat dipastikan anggaran perubahan APBD tidak ada tahun ini, dan secara aturan pemerintah daerah kembali menjalankan anggaran pokok APBD 2022,” pungkas Ayatullah. (*)