Berita  

Tak Kantongi Izin dan Menganggu Keindahan Kota, Satpol PP Tertibkan Baliho

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bulukumba, melakukan penertiban baliho di wilayah kota kabupaten, Selasa, 27 Desember 2022.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bulukumba, melakukan penertiban baliho di wilayah kota kabupaten, Selasa, 27 Desember 2022.

LASKARINFO, BULUKUMBA — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bulukumba, melakukan penertiban baliho di wilayah kota kabupaten, Selasa, 27 Desember 2022.

Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Bulukumba, Haerul Nurdin menjelaskan, alasan penertiban baliho, spanduk dan reklame dilakukan karena tidak memiliki izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Baliho, spanduk atau pun rekalame yang bersifat promosi produk dan lainnya tentu harus ada izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Jadi, yang tidak memiliki izin tentu dicabut,” jelas Haerul Nurdin.

BACA JUGA:   Terima Aspirasi Hari Tani Nasional, Bupati Andi Utta Beri Solusi Begini

Selain yang tidak memiliki izin, kata Haerul Nurdin, baliho yang sudah kadaluarsa juga ditertibkan. Seperti baliho penyelenggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Dan tentu, baliho yang penempatannya dianggap menganggu keindahan kota atau pemasangannya semrawut juga ditertibkan.