LASKARINFO, MAKASSAR — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (28/8), berakhir dengan pengajuan duplik oleh terdakwa.
Dalam persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa menyerahkan duplik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Duplik tersebut berisi tanggapan terhadap replik JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Dalam replik tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai telah merugikan keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.