Dalam dupliknya, penasehat hukum terdakwa membantah dakwaan JPU. Mereka mengklaim bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan korupsi.
Majelis hakim kemudian mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 dengan agenda sidang yaitu putusan.