Hukum  

Terdakwa Wahab Mangar Dituntut 8 Bulan, Diputus Denda Rp 1 Juta oleh Pengadilan Negeri Dobo

Ari Jerfatin Selaku Tim Kuasa Hukum

DOBO, LASKARINFO.COM — Terdakwa Wahab Mangar yang sebelumnya dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (20/11/2024).

 

Tim kuasa hukum Pasangan Calon nomor urut 1, dengan jargon “Teman Juang”, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memutus perkara secara adil dan arif.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Ari Jerfatin, selaku perwakilan tim hukum, menyebut bahwa putusan ini mencerminkan upaya menjaga kondusivitas menjelang Pilkada serentak di Kepulauan Aru pada 2024.

BACA JUGA:   Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan Tersangka dan Bukti Korupsi PT. Pegadaian Rantepao 2019-2022

 

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, simpatisan, dan relawan Teman Juang di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru atas dukungannya,” ujar Ari Jerfatin.