Hukum  

Tiga Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi Setelah Kuasai Sabu 7 Gram lebih

Tiga pria di bekuk Sat Narkoba Polres Bulukumba Setelah Kuasai Sabu 7 Gram lebih

BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap 3 pria lantaran memiliki atau menguasai barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu.

 

Ketiganya yakni AR (25), UD (17) dan AM (36). Dan ketiganya merupakan warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

 

Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE mengungkapkan kronologis ditangkapnya ketiga terduga pelaku berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rilau Ale.

 

Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyeledikan sehingga diperoleh informasi bahwa terduga AR dan UD pada saat itu sedang menguasai paket sabu.

BACA JUGA:   Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Curas, Diburu Sampai Barru

 

“Setelah didapatkan informasi tersebut, Anggota bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Desa Bonto Haru Kecamatan Rilau Ale.” Ungkap Kasat Narkoba. Rabu 19 Maret 2025.