LASKARINFO, MAKASSAR — Pada Selasa, 15 Agustus 2023, pukul 9.56 WITA, di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil menangkap Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh. Tinggi, buronan dalam perkara penganiayaan di Kabupaten Pinrang.
Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh. Tinggi (65 Tahun), berasal dari Kejaksaan Negeri Pinrang, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kasus ini awalnya dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada 7 Maret 2023. Meski terlebih dahulu dikenai penahanan rumah, ia melarikan diri setelah Majelis Hakim mengubah penahanannya menjadi jenis penahanan Rutan. Sejak 24 Maret 2023, Sjarifuddin telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pinrang karena tidak mematuhi penetapan pengadilan.