Tim Tabur Kejati SulSel Berkolaborasi Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan

Tim Tabur melakukan kegiatan pengawasan selama 3 hari 3 malam sebelum berhasil mengamankan Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh. Tinggi. Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, operasi intelejen dimulai pada 14 Agustus 2023 dengan hasil berhasilnya penangkapan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta kepada timnya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya guna menjaga kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada semua buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pinrang akan melanjutkan persidangan Sjarifuddin di Pengadilan Negeri Pinrang.(Alk)

BACA JUGA:   Bupati Bantaeng Buka Rapat Kerja Fisip Unhas, Dorong Penelitian Sosial Politik