Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan Bawaslu Bulukumba pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya. “Oleh karena itu Bawaslu Bulukumba mengajak pegawai lapas untuk menjadi bagian dalam pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN,” kata Bakri.
Bakri menambahkan jika sanksi terhadap ASN yang tidak netral sangat berat mulai dari sanksi ringan, sedang, berat hingga pemecatan, tentunya semua tidak menginginkan hal tersebut terjadi.
Selain dari sanksi tersebut, terhadap ASN yang terlibat sebagai Pelaksana/Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).