Bawaslu Bulukumba Sosialisasikan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu kepada pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu kepada pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024

“Kami berharap kita bisa bersama-sama meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa agar Pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan hasil pemilu memberikan manfaat untuk masyarakat dengan melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat memajukan daerah, khususnya Kabupaten  Bulukumba,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Bulukumba, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bakri Abubakar mengharapkan seluruh peserta sosialisasi bisa memahami kehadiran bawaslu sebagai tempat untuk menyelesaikan berbagai sengketa Pemilu 2024.

Dalam penyelesaian sengketa pemilu, kata Bakri, terdapat beberapa tahapan, mulai dari menerima permohonan, proses administrasi, mediasi, dan judikasi.

BACA JUGA:   Panwaslu Tompobulu Umumkan Hasil Seleksi Pengawas Kelurahan dan Desa

“Hanya ada satu cara menyelesaikan sengketa pemilu, yaitu melalui bawaslu karena berdasarkan Undang Undang, bawaslu adalah lembaga yang diberikan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa dalam pemilu,” katanya.

Ia menyarankan agar seluruh peserta dan penyelenggara bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga bisa mencegah kemungkinan terjadinya sengketa.

“Selain itu menjalin komunikasi yang baik dan efektif antara penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat,” tutupnya.