Saat dilakukan interogasi awal Pelaku R alias A mengakui 1 Shaset plastik yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 8 ratus ribu dari pelaku I alias IL.
“Jadi saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari pelaku I alias IL, dengan membeli seharga Rp 8 ratus ribu,” Ungkap AKP Suardi, Senin (14/11/2022).
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan I alias IL yang merupakan penjual dari barang haram tersebut.
IL ditangkap di rumahnya di jl.Titang Raya Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti 1 shaset plastik bening diduga berisi Sabu seberat 0,30 gram, 2 unit Handphone berbagai Merek beserta 2 unit motor yang digunakan pelaku saat bertransaksi Narkoba telah di amankan di Mapolres Bulukumba.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Suardi. (*)