LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Pungutan Liar (Pungli) diduga terjadi di tubuh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Bulukumba. Salah seorang oknum guru diduga melakukan Pungli.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan orang tua siswa yang merasa diresahkan dengan kejadian tersebut.
Banyangkan, anak mereka di Kelas XI (II) diduga dipaksa ikut penelitian di pantai Bira. Penelitian tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak sekolah.
Oknum Guru yang diketahui berinisial S tersebut merupakan guru Bahasa Indonesia yang diduga meminta uang pada siswa sebanyak Rp.130 ribu. Diketahui sebanyak 128 siswa mengikuti kegiatan tersebut. Jika ditotal, S berhasil mengumpulkan Rp. 16.640.000.
Kepala UPT SPF SMAN 8 Bulukumba, Jasman menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan penelitian.
“Kalau ada penelitian, pasti sekolah mengeluarkan surat persetujuan,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (10/09/2022).
Terpisah, Oknum Guru Bahasa Indonesia berinisial S, saat di di konfirmasi Laskar Info mengatakan, bahwa keberangkatan siswa tersebut merupakan inisiatif siswa sendiri.