Diduga Melanggar Proses Lelang, Mega Proyek Pantai Merpati Bulukumba Disoal Perusahaan Ini

LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Tender proyek pembangunan pantai merpati yang dianggarkan Rp. Rp. 9.426.154.000 disoal.

CV. Hanifa Reski Konstruksi yang sebelumnya diumumkan sebagai pemenang di LPSE Bulukumba disanggah salah satu perusahaan, CV. Syafana Japindo yang juga mengikuti lelang proyek itu.

Dalam laman situs LPSE Bulukumba, pengadaan tersebut disanggah CV. Syafana Japindo dengan beberapa poin sanggahan.

Dalam sanggahannya, CV. Syafana Japindo menyebut terdapat kesalahan dalam melakukan evaluasi. Selain itu, terjadi penyimpangan dan ketentuan terhadap prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

BACA JUGA:   Masuk Kategori Rawan Politik Uang, Bawaslu Bulukumba Ajak Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Antisipasi Bersama

Sanggahan lainnya adalah dugaan terjadinya persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja pemilihan Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan/atau Kepala Daerah.

Selain itu, CV. Syafana Japindo juga melampirkan file lengkap sanggahannya.

Kepada Laskarinfo.com, Staf CV. Syafana Japindo, A. Haris membenarkan pihaknya telah melakukan sanggahan di LPSE Kabupaten Bulukumba.

Namun dirinya enggan berkomentar terlalu jauh terkait sanggahannya itu.

“Bagusnya kalau kita juga tunggu jawabannya Pokja, supaya lengkap,” kata dia, Senin (10/10/2022).

Meski demikian, dia juga menyebutkan bahwa dalam lelang tersebut, hanya satu pihak yang diundang.

BACA JUGA:   Pemerintah Kabupaten Bulukumba Dikritik Kurang Kreatif, Ditanggapi oleh Kepala Dinas Komunikasi

“Intinya kenapa cuman satu yang diundang. Biasanya minimal 2. Supaya ada perbandingan. Dan dimana ada di Bulukumba yang memiliki baccing plant jarak 20 km dari lokasi pekerjaan,” tegasnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, tender proyek pembangunan pantai merpati tersebut ramai dibahas masyarakat Bulukumba pasalnya, perusahaan CV. Hanifa Reski Konstruksi (HRK) selaku pemenang tender diduga bermasalah.

CV. HRK diduga meninggalkan pekerjaan di Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh beberapa lembaga.

Pemerintah kabupaten Bulukumba dalam hal ini juga telah angkat bicara meski penanggung jawab LPSE Bulukumba bungkam.

BACA JUGA:   Di Duga Dianiaya Oleh Mantan Suaminya, Polisi : Korban Telah Di BAP

Melalui Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menerangkan teknis tender yang dilelang dan dimenangkan CV. HRK.