Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba, Andi Ayu Cahyani, SH., MH, menjelaskan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut.
Ranperda ini mencakup berbagai aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap mereka. Selain itu, dalam Ranperda ini juga akan ada bagian yang berkaitan dengan edukasi, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak mengenai bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada perempuan dan anak-anak.
Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bulukumba dapat menjadi instrumen yang lebih baik dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kehidupan perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut. Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi mereka.