Ketiganya langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. “Ia, kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AM, ZP dan JN setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” kata Kasintel Kajari Bulukumba, Muhammad Yusran saat ditemui di Kantornya.(*)
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus UPPO
