Berita  

Kejati Sulsel Kembali Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDAM

LASKARINFO, MAKASSAR — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi, pembayaran tantiem/bonus karyawan dan jasa produksi tahun 2017-2019 di PDAM Kota Makassar.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam di ruang penydik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, penyidik lalu menetapkan Hamzah Ahmad alias HA mantan dirut pdam tahun 2019-2020. Tiro Paranoan alias TP mantan Plt Direktur keuangan 2019, dan Asdar Ali alias AA mantan doerktur keuangan 2020-2022, dirktur umum tahun 2018 Direktur teknik 2015-2017 sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:   Tidak Produktif, Aktivis Pergerakan Mahasiswa minta Bupati Evaluasi PMD dan APDESI Kabupaten Bulukumba

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Mereka masing-masing berinisial TP, AA, dan HA kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zet Tadung Allo, Selasa malam (13/6).

Zet Tadung Allo mengatakan penetapan tersangka terhadap tersangka HA, tersangka TP dan tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Bahwa ke tiga Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.